PROLEGDA KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2022 DITETAPKAN
JDIH Aceh Tengah – DPRK Aceh Tengah pada tanggal 29 Juni 2022, telah menetapkan 14 (empat belas) Daftar Prolegda untuk Tahun 2022, dari 14 (empat belas) Daftar, 13 (tiga belas) Merupakan usulan dari Pemerintah Daerah dan 1 (satu) merupakan usulan inisiatif DPRK.
Adapun rincian prolegda, yaitu :
- Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Tengah 2005-2025
- Kriteria Miskin Penduduk Aceh Tengah
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
- Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Gayo (MAG)
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Retribusi Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG)
- Rancangan Qanun Tentang Kebudayaan
- Hutan Adat
- Rancangan Qanu tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Rancangan Qanun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Aceh Tengah
- BUMD Tirta Tawar
- Pajak Daerah
- Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar
Dalam sambutan Bupati Aceh Tengah, dalam hal ini diwakilkan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sukirman, S.STP, M.Ec. Dev mengatakan Penyusunan Prolegda Kabupaten Aceh Tengah dilaksanakan oleh DPRK dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan skala prioritas dan penetapannya sebelum penetapan rancangan peraturan daerah/qanun tentang APBK.
Di lain tempat Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Abshar, S.H., M.H mengucapkan Terima kasih Kepada DPRK, selanjutnya kami beserta OPD terkait akan menindaklanjuti arahan Bapak Bupati untuk segera menyelesaikan Rancangan-rancangan Qanun yang judulnya sudah ditetapkan dalam prolegda 2022 ini.