Pemkab Sosialisasikan Perbup Standar Biaya Umum
JDIH Aceh Tengah
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab mensosialisasikan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah. Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD yang membidangi masalah keuangan tersebut di helat di op room setdakab setempat belum lama ini.
Tampil sebagai pemateri M. Fadlan, SH, M.Ec.Dev Analis Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Adi Tawarnate, ST Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Aceh Tengah dan Abshar SH, MH Kabag Hukum Setdakab.
Di hadapan peserta yang menghadiri sosialisasi itu kabag hukum Abshar SH, MH dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam hal pelaksanaan kegiatan di instansi masing-masing, serta memastikan semua unit kerja mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam penyusunan rencana kerja anggaran. Selain itu untuk menghindari segala bentuk kekeliruan Abshar berharap agar setiap PPTK mempedomani regulasi yang mengatur Standar Biaya Umum ini “untuk setiap pelaksanaan kegiatan agar semuanya berpedoman kepada apa yang di atur dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2025 ini,” ungkapnya.
Adi Tawarnate, ST Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah yang tampil sebagai narasumber dalam acara itu menyampaikan standar biaya umum adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan tertinggi untuk penganggaran belanja pemerintah daerah. Lebih jauh Adi Tawarnate menambahkan bahwa SBU itu sendiri merupakan salah satu standar biaya Standarisasi Harga Satuan (SHS), dalam SHS itu sendiri kata dia mencakup 4 komponen, ke 4 komponen tersebut meliputi SSH (Standar satuan Harga), SBU (Standar Biaya Umum), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB).
Melengkapi acara itu M. Fadlan, SH, M.Ec.Dev menyampaikan pembentukan Peraturan Bupati tentang SBU ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien efektif dan transparan. Regulasi ini juga kata Fadlan merupakan pedoman dalam menyusun dan melaksanakan anggaran daerah.
Dari pantauan para peserta mengikuti sosialisasi ini dengan penuh antusias hingga berakhirnya acara.
