Sen, 27 Januari 2025
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Tengah

Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah lakukan pembekalan pembentukan qanun kampung

 
 
 

Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah lakukan pembekalan pembentukan qanun kampung

 

Pemda Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 di ruang Ops room Setdakab Aceh Tengah mengadakan pembekalan pembentukan qanun kampung.

Panitia pelaksana, Kabag hukum melaporkan, bahwa peserta pembekalan ini adalah para Reje dan RGM utusan dari 40 kampung dari 5 kecamatan di seputar kota takengon. Kali ini pembekalan khusus menyangkut pembentukan qanun kampung tentang ketertiban dan ketentraman kampung.

Sekretaris Daerah Bapak Karimansyah.I, SE,MM yang membuka acara, dalam arahannya menyampaikan, kegiatan ini sangat strategis karena terbentuknya qanun kampung tentang ketertiban dan ketentraman kampung adalah substansi dari hidup damai di kampung. Jangan ada pelanggaran hukum di kampung, untuk itu agar muatan qanun digali dari ke arifan lokal seperti adat istiadat dan syariat. Dengan di jadikannya qanun, maka kearifan lokal itu akan menjadi formal. Kemudian para sarak opat harus berkomitmen menjaganya agar kampung mempunyai harkat dan martabat. Demikian disampaikan oleh pak sekda.

Adapun yang mengisi pembekalan tersebut adalah Kasat.pol PP dan WH, Bapak Syarial Apri, SH., MH.,  Kasi Dakwah dan Syiar Islam pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab. Aceh Tengah, DR. Johansyah, MA.,  Kabid Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan MAG Kab. Aceh Tengah,  DR. Jony MN, M.Si,B.I.,  Kabag. Hukum Setdakab Aceh Tengah,  Bapak Mursidi M. Saleh, SH., MM.  dan Kasubbag Peraturan Perundang-undangan, Bapak Abshar, SH,MH.

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru