Sen, 18 November 2024
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Tengah

Kemendagri Launching E-Perda Kabupaten/Kota Se-Indonesia

 
 
 

Kemendagri Launching E-Perda Kabupaten/Kota Se-Indonesia

Dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dalam memfasilitasi Produk Hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, Kementerian dalam Negeri RI melauncing program E-Perda.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam launching e-Perda di Jakarta, Rabu (9/3/2022) mengatakan Aplikasi e-Perda menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. Ditambahkan Akmal Malik, tujuan peluncuran aplikasi e-perda ini adalah  agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah. Dalam kesempatan yang sama Dirjen otda Kemendagri juga menyampaikan bahwa “e-Perda ini juga salah satu bentuk dari jawaban kami, untuk pelayanan yang lebih cepat, dan lebih murah, “kami berharap ke depan mudah-mudahan kolaboratif governance yang kita coba galang ke depan, akan bisa kita aplikasikan dengan baik,” jelasnya. 

Acara Peluncuran e-perda yang dipusatkan di Hotel Acacia Jakarta diikuti oleh 405 Kabupaten/Kota se-Indonesia baik secara hybrid dan tatap muka langsung. Demikian juga dengan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah mengikuti Launching EPERDA Kabupaten/Kota Se-Indonesia secara daring.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah Abshar, S.H.,M.H usai  Launching EPERDA tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyambut baik langkah-langkah yang diambil Pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri RI untuk mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi Produk Hukum yang ditertibkan oleh Pemerintah Daerah.

Selama ini menurut Abshar, Pelaksanaan Fasilitasi setiap Produk Hukum yang diterbitkan memakan waktu yang relative lama sampai kepada selesainya  pengesahan sesuatu produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

e-Perda juga akan diintegrasikan dengan SIPD dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri, agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa hadir melayani pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan baik. 

Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi. Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri. Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah. 

 

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru