Jum, 17 April 2026
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Tengah

Banleg DPRK Aceh Tengah Bahas Qanun Pengelolaan Danau Laut Tawar

 
 

Banleg DPRK Aceh Tengah Bahas Qanun Pengelolaan Danau Laut Tawar

Tim JDIH Aceh Tengah

Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah Bersama eksekutif bahas Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar Senin (6/10) di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah. Pembahasan Qanun yang masuk dalam Perogram Legislasi (Peroleg) tahun 2025 itu dimaksudkan untuk menyempurnakan isi yang dimuat dalam Qanun pengelolaan Danau kebanggaan Masyarakat Aceh Tengah itu.  

Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah Muklis saat membuka rapat pembahasan Qanun Pengelolaan Danau Lut tawar itu mengatakan bahwa Danau Laut Tawar merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaanya dikuasai oleh negara  dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat berdsasrkan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepada peserta rapat baik dari jajaran Eksekutif dan legislatif dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan regulasi yang akan menjadi payung hukum pengelolaan Danau Laut Tawar itu.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Sekretaris Daerah Drs. Mursyid, M.Si menyampaikan bahwa, dengan dibahasnya aturan yang akan menjadi payung hukum pengelolaan Danau Laut Tawar ini merupakan langkah serius semua pihak dalam menjaga keasrian danau yang menjadi ikon wisata di kabupaten penghasil kopi arabika itu, terkait beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari pihak badan legislasi DPRK Aceh Tengah, Mursyid minta agar OPD terkait dapat memberikan penjelasan.

Rapat pembahasan Qanun kabupaten Aceh Tengah tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar selain dihadiri anggota banleg turut dihadiri OPD terkait dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

JDIH Aceh Tengah

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru